Saat memiliki tanah yang ingin dibagi menjadi beberapa bagian, pemecahan sertifikat tanah adalah langkah yang harus dilakukan dan mengetahui estimasi biaya pecah sertifikat tanah. Namun, proses ini tidak hanya membutuhkan dokumen lengkap, tetapi juga biaya yang tidak sedikit—menjadikan penting bagi setiap pemilik properti untuk memahami estimasi dan rincian biaya yang diperlukan secara detail. Dalam artikel ini, Teman infinID akan menemukan semua informasi penting, mulai dari rincian biaya, prosedur pengajuan, hingga tips untuk menghemat pengeluaran. Mari kita bahas lebih lanjut.
Apa Itu Pecah Sertifikat Tanah?
Pecah sertifikat tanah adalah proses membagi satu sertifikat induk menjadi beberapa sertifikat baru. Biasanya, ini dilakukan untuk tujuan seperti:
- Pembagian Warisan ke beberapa ahli waris.
- Jual Beli Tanah, terutama jika hanya sebagian tanah yang dijual.
Dengan memecah sertifikat, hak kepemilikan tanah menjadi jelas untuk setiap pihak terkait.
Rincian Estimasi Biaya Pecah Sertifikat Tanah
Berikut adalah rincian estimasi biaya pecah sertifikat tanah yang sering diperlukan dalam proses ini:
1. Estimasi Biaya Pengukuran Tanah
Biaya pengukuran bergantung pada luas tanah dan tarif yang berlaku di wilayah tempat tanah berada. Rumus umumnya adalah:
- Tanah hingga 10 hektare = (L/500 x HSBKU) + Rp100.000
- Tanah 10-1.000 hektare = (L/4000 x HSBKU) + Rp14.000.000
Contoh Simulasi:
Jika Teman infinID memiliki tanah seluas 500m² dengan Harga Satuan Biaya Khusus Pengukuran (HSBKU) Rp80.000, biaya pengukuran dihitung sebagai berikut:
- (500/500 x Rp80.000) + Rp100.000 = Rp180.000.
2. Estimasi Biaya Pemeriksaan dan Tarif Pelayanan
Selain pengukuran, Teman infinID juga perlu membayar Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah (TPA), yang dihitung dengan rumus mirip pengukuran. Pada contoh tanah 500m² dengan tarif Rp67.000, sstimasi biayanya menjadi:
- (500/500 x Rp67.000) + Rp350.000 = Rp417.000.
3. Estimasi Biaya Transportasi dan Akomodasi (TKA)
Biaya ini mencakup pengeluaran untuk petugas pengukuran. Standar estimasi biaya biasanya sekitar Rp250.000.
4. Estimasi Biaya Balik Nama atau Pajak BPHTB
BPHTB dihitung dengan rumus:
- BPHTB = 5% x (NPOP − NPOPTKP)
Contoh Simulasi:
Jika nilai jual tanah (NPOP) Rp1 miliar dan batas pajak tidak dikenakan (NPOPTKP) Rp300 juta, maka:
- BPHTB = 5% x (Rp1.000.000.000 − Rp300.000.000) = Rp35.000.000.
5. Estimasi Biaya Jasa Notaris (Opsional)
Jika Teman infinID menggunakan notaris untuk mengurus proses, biaya notaris umumnya berkisar 1-2.5% dari nilai transaksi tanah.
6. Estimasi Biaya Pendaftaran Awal Sertifikat
Menurut peraturan PP No.13/2010, tarif pendaftaran awal sertifikat tanah adalah Rp50.000 per sertifikat.
Prosedur Pengajuan Pecah Sertifikat Tanah
Berikut langkah-langkah untuk mengajukan pemecahan sertifikat tanah, terutama melalui Kantor BPN:
1. Kunjungi Kantor BPN Setempat
Datang langsung ke kantor BPN terdekat dan ambil formulir permohonan pemecahan sertifikat tanah. Pastikan semua informasi dalam formulir diisi dengan benar.
2. Lengkapi Dokumen Persyaratan
Dokumen yang perlu dipersiapkan meliputi:
- Fotokopi KTP dan KK.
- Sertifikat tanah asli.
- Bukti pembayaran pajak (SSP/PPh).
- Rencana tapak atau site plan jika ada.
3. Proses Pengukuran di Lapangan
Setelah mengajukan dokumen, petugas BPN akan mengukur tanah sesuai data yang diberikan.
4. Proses Pemecahan dan Penerbitan Sertifikat Baru
Pihak BPN akan memproses penerbitan sertifikat baru untuk setiap bagian tanah yang telah dipecah.
Proses Alternatif melalui Notaris
Pecah sertifikat tanah adalah proses penting yang membutuhkan perencanaan matang, terutama mengenai biaya. Dengan memahami rincian biaya, langkah pengurusan, dan tips di artikel ini, Teman infinID dapat menghemat waktu dan pengeluaran. Jika Teman infinID tidak memiliki waktu, notaris bisa menjadi alternatif untuk mendelegasikan seluruh proses ini. Namun, siapkan anggaran tambahan untuk membayar biaya jasanya. Jika Teman infinID membutuhkan berbagai urusan administrasi, tanahku.id menyediakan solusi untuk beragam urusan administrasi mulai dari urusan perusahaan, sertifikat tanah, pengurusan balik nama, surat perjanjian pra-nikah, roya, pembuatan akta, dan lain-lain dengan proses cepat, aman, dan transparan. Selesaikan urusan jadi lebih mudah!